Tampilkan postingan dengan label Polda Metro Jaya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polda Metro Jaya. Tampilkan semua postingan

Rabu, 08 April 2020

Bank BCA Alami Kerugian Capai 22 Miliar, Komplotan Pembobolan Bank Spesialis Diringkus

Berita Tepat - Subdit IV Jatanras Polda Metro Jaya membekuk 12 komplotan spesialis pembobolan rekening bank dan mafia perbankan. Ke 12 pelaku diamankan di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. 
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, spesialis pembobolan rekening terbagi menjadi tiga kelompok. Modus para pelaku melakukan tindak kejahatan itu menggunakan virtual account untuk membobol kartu kredit nasabah BCA.
“Para pelaku ini memanfaatkan sistem BCA yang sedang maintenance atau upgrade, dengan cara melakukan transaksi top up ke virtual account menggunakan M-Banking,” kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/4).
Menurut Nana, para pelaku beraksi sejak tahun 2015. Tak tanggung- tanggung, hasil kejahatan yang mereka raup dari tindak kejahatan itu mencapai Rp 22 Miliar.
“Total kerugian pihak BCA mencapai Rp 22 Miliar. Mereka ini adalah juga mafia perbankan,” kata Nana.
Dari 12 pelaku yang diamankan, lanjut Nana, satu pelaku bernama Yopi (24) terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas. Sebab Yopi melawan petugas dengan senjata api jenis revolvernya.
“Adu tembak dengan petugas sempat terjadi hingga akhirnya Yopi tewas tertembak,” tuturnya.
Dari kejadian tersebut 12 pelaku yang diamankan bernama Altarik (26), Remondo (25), Eldin Agus (23), Sultoni (22), Helmi (57), Suhendra (26) dan Deah Anggraini (22), Yopi (24), Frandika (29), Geri (23) dan Helyem (33), dan Pegik (27).
Para pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), UU Perbankan, dan UU ITE dengan ancaman hukumannya hingga 20 tahun penjara.

Sumber : Pojoksatu.id

Bandit Spesial Pembobol Bank Terkapar Tewas Akibat Adu Tembak Dengan Petugas

Berita Tepat - Polisi menghentikan bandit spesialis pembobol bank. Kali ini Subdit IV Jatanras Polda Metro Jaya meringkus bandit spesialis pembobol bank. 12 komplotan spesialis pembobolan rekening bank dan mafia perbankan. Ke- 12 pelaku diamankan di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengungkapkan, spesialis pembobolan rekening terbagi menjadi tiga kelompok. Modus para pelaku melakukan tindak kejahatan itu menggunakan virtual account untuk membobol kartu kredit nasabah BCA, ungkapnya.
Dari 12 pelaku yang diamankan, lanjut Nana, satu pelaku bernama Yopi (24) terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas. Sebab Yopi melawan petugas dengan senjata api jenis revolvernya.
“Adu tembak dengan petugas sempat terjadi hingga akhirnya Yopi tewas tertembak,” tuturnya.
Dari kejadian tersebut 12 pelaku yang diamankan bernama Altarik (26), Remondo (25), Eldin Agus (23), Sultoni (22), Helmi (57), Suhendra (26) dan Deah Anggraini (22), Yopi (24), Frandika (29), Geri (23) dan Helyem (33), dan Pegik (27).
“Para pelaku ini memanfaatkan sistem BCA yang sedang maintenance atau upgrade, dengan cara melakukan transaksi top up ke virtual account menggunakan M-Banking,” kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/4).
Masih menurut Nana, para pelaku beraksi sejak tahun 2015. Tak tanggung- tanggung, hasil kejahatan yang mereka raup dari tindak kejahatan itu mencapai Rp 22 Miliar.
“Total kerugian pihak BCA mencapai Rp 22 Miliar. Mereka ini adalah juga mafia perbankan,” kata Nana.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), UU Perbankan, dan UU ITE dengan ancaman hukumannya hingga 20 tahun penjara.

Rabu, 05 Februari 2020

Daftar Lokasi Tersebarnya Kamera Tilang Elektronik di Jakarta

Berita Tepat - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terus memperbanyak lokasi sebaran Kamera dari sistem Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Kamera-Kamera ini dapat merekam berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara kendaraan bermotor.
Foto dan video pelanggaran yang tertangkap Kamera-Kamera ETLE akan diverifikasi oleh petugas dan akan dikirim ke rumah pengendara yang melanggar. Saat ini setidaknya sudah ada 81 Kamera yang tersebar di 25 titik di Jakarta.
Lantas, di mana saja lokasi-lokasi Kamera Tilang Elektronik tersebut? Berikut daftarnya:
1. Simpang traffic light Kota (3)
2. Simpang traffic light Olimo (2)
3. Simpang traffic light Ketapang atau Gajah Mada (2)
4. Simpang traffic light Harmoni (4)
5. Simpang traffic light lstana Negara (1)
6. Simpang Bundaran Patung Kuda (2)
7. Simpang traffic light Kebon Sirih (4)
8. Simpang traffic light Sarinah (4)
9. Simpang traffic light Bundaran HI (4)
10. Simpang Bundaran Senayan (3)
11. Simpang traffic light Al Azhar (3)
12. Simpang traffic light CSW (4)
13. Simpang traffic light Monalisa (3)
14. Jalan Gatot Subroto Simpang Pancoran (4)
15. Jalan Gatot Subroto Simpang Kuningan (4)
16. Jalan Gatot Subroto Simpang Slipi (4
17. Jalan S Parman Simpang Tomang (4)
18. Jalan S Parman Simpang Grogol (4)
19. Simpang Asia Afrika (3)
20. Simpang traffic light Halim Baru (4)
21. Simpang traffic light Halim Lama (3)
22. Simpang traffic light Rawamangun (2)
23. Simpang traffic light Pramuka (4)
24. Simpang traffic light Rawasari (2)
25. Simpang traffic light Cempaka Putih (4)

Sumber : Akurat.co