Tampilkan postingan dengan label SBY. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SBY. Tampilkan semua postingan

Senin, 10 Desember 2018

Akibat Dari Tuduhan Kasus Korupsi, Misbakhun Sempat Dicurigai Banyak Di Pihak Lain



Mukhamad Misbakhun mengawali karirnya pada Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kala itu Misbakhun mengalami musibah seperti tudingan yang ia dapat dan sempat menjadi orang yang dicurigai pihak lain.

Terlebih saat Misbakhun sempat menjadi tersangka dalam kasus dugaan L/C fiktif Bank Century pada tanggal 26 April 2010 silam, yang membuat seolah-olah Misbakhun korupsi. Saat itu, Misbakhun yang masih merupakan anggota aktif  Komisi XI dari Fraksi PKS tiba–tiba di tuduh menjadi dalang penebitan letter of credit

Terkait tudingan yang di dapatkan dirinya bahwa Misbakhun korupsi, dan itu menjadikan menjadi kasus Misbakhun. Mukhamad Misbakhun juga dicurigai mempunyai ikatan dengan mafia pajak dengan Denny Indrayana Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum.

Kembali Pada kasus Misbakhun, terjadinya tudingan Misbakhun korupsi kala itu masih pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Misbakhun dinyatakan bersalah dan sudah divonis kurungan penjara selama beberapa tahun, dengan tudingan itu Misbakhun mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Kasus Misbakhun ini yang ditangani oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua, dengan anggota Mansyur Kertayasa dan M. Zaharuddin Utama.

Setelah melakukan beberapa pertimbangan, akhirnya Mahkamah Agung memutuskan Misbakhun tidak bersalah dan membebaskan secara murni dari semua tuduhannya itu.


Menanggapi hal ini, inisiator Angket Kasus Bank Century DPR, Andi Rahmat, menuding kasus Misbakhun dan masalah Misbakhun Korupsi didalangi oleh oknum Satgas Antimafia Hukum.


Sementara itu perihal masalah tudingan Misbakhun korupsi  yang di pertanyakan kepada Polri yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka pernah menjadi pertanyaan, jika memang Misbakhun korupsi maka dirinya seharusnya di panggil untuk di lakukannya pemeriksaan, tapi ternyata tidak ada pemanggilan untuk perkara kasus Misbakhun ini.

Dan dengan adanya skandal ini yang semula Mukhamad Misbakhun berpolitik di Partai Keadilan Sejahtera, akhirnya Misbakhun banting setir pada Partai Golongan Karya (Golkar).

Tetapi, pindahnya Misbakhun pada partai Golkar bukan karena kasus Misbakhun ini, tetapi karena di PKS kursinya telah digantikan oleh Muhammad Firdaus melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

Kamis, 20 September 2018

Bamsoet Minta SBY Desak KPK Tuntaskan Kasus Bank Century





Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menanyai polemik artikel media asing Asia Sentinel soal masalah Bank Century yang juga menyeret seorang Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas kasus pencucian uang.

Bamsoet meminta KPK untuk segera menuntaskan masalah Bank Century. Sebagai inisiator Hak Angket Century saat itu, Bamseot telah telah merekomendasikan dugaan perbuatan melanggar hukum.

Maka dari itu yang bisa dilakukan yaitu mempojokan KPK untuk segera menuntaskan kasus tersebut. Politisi Golkar ini juga meminta agar kasus ini tidak dibiarkan menggantung.

"Jangan sampai ini (kasus Bank Century) terus menggantung dan merugikan SBY itu sendiri," tutupnya.

Karenanya, Bamsoet juga mendukung niatan SBY menggugat Asia Sentinel ke ranah hukum.

"Kita mendukung langkah SBY menarik ini ke ranah hukum," ucap Bamsoet di gedung DPR.


Sumber : Akurat.co

Setya Novanto Mengaku Punya Bukti Kuat Untuk Bongkar Kasus Abad



Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto membuka suara secara detail dan sejelas-jelasnya terkait keterlibatan Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kasus korupsi Bank Century yang sudah merugikan negara triliunan rupiah. 

Hal tersebut diungkapkan Setya Novanto saat menjawab pertanyaan awak media terkait ada atau tidaknya kemungkinan keterlibatan SBY dalam kasus pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century. 

"Nanti saya akan menjelaskan sejelasnya di KPK nanti," kata Novanto (sapaan akrab Setya Novanto) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/9). 

Terpidana korupsi proyek e-KTP itu meyakini mempunyai data yang kuat dan akurat terkait pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Century tersebut. Sebab pada saat itu Novanto sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR RI, dan ketua pansus yang saat itu ditunjuk adalah anggota Fraksi Partai Golkar, Idrus Marham. 

 "(Saya yakin) sangat kuat (datanya)," ujarnya dengan singkat. 

Menurut Novanto, kasus bailout bank Century itu terjadi pada saat Pemerintahan SBY, yang telah melibatkan banyak pihak. Maka dari itu harus ada tersangka lain dalam kasus tersebut selain terpidana Budi Mulya. 

"Ya (ada) keterlibatan (pihak lain) hampir tentunya KKSK juga ada," ucapnya. 

Keterlibatan SBY itu menurut Novanto, dikarenakan kebijakan tersebut diputuskan berdasarkan izin dan sepengetahuan Presiden RI ke-6 dengan memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia kala itu. 

"Saat itu jaman SBY dan sekretaris Raden Pardede dan ibu menteri keuangan. Dan itu emang ada dan dipisahkan antara kebijakan yang (diputuskan) pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu, uang itu dikeluarkan. Nah itu kuncinya disitu," tegas Novanto. 

Bahkan ia pun sangat heran dan aneh, KPK tidak kunjung menetapkan tersangka baru dalam kasus Century, karena berdasarkan urutan nama-nama yang terlibat sudah ketahuan. Dan hal tersebut bisa diungkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus Century

"Ini kan sebenarnya urutannya sudah kelihatan. Sebenarnya bisa diungkap secepat mungkin," tukasnya. 

"Novanto juga mengaku siap memberikan bantuan kepada KPK apabila menemukan kesulitan dalam mengungkap pelaku lain dalam kasus Century

"Saya yakin KPK bisa cepat dengan bantuan kami. Apalagi  waktu itu saya sangat kooperatif dan berkoordinasi sampai itu selesai," tegas Novanto

"Ya tentunya saya punya data dan fakta akurat yang bisa saya berikan," tambah dia. 

Diketahui, hingga sampai saat ini KPK tak kunjung menetapkan tersangka baru dalam kasus Century setelah adanya putusan terhadap terdakwa Budi Mulya atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century. 

Padahal dalam dakwaan Budi Mulya itu bersama-sama Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya. 

Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan hasil kajian terkait kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century

Hasil kajian tersebut telah dibahas di tingkat pimpinan pada Mei 2018, setelah adanya putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 


Sumber : Akurat.co

Kamis, 13 September 2018

Misbakhun: Tudingan Andi Arief Tanpa Bukti





Politikus Golongan Karya atau yang biasa disebut Golkar Mukhammad Misbakhum membantah prasangka Wasekjen Demokrat Andi Arief yang menyebut dirinya dibalik artikel di situs media daring Asia Sentinel.

Dalam artikel yang di tulis Asian Sentinel, John Berthelsen, istilah hasil pencucian uang di masa Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) oleh Bank Century.

“Soal prasangka yang disampaikan untuk menanyakan ke Bapak Andi Arief lagi . Kan beliau yang menghibur rumor itu sendiri. Silakah beliau yang membuktikannya. Selama ini kan dia sukanya menuduh tanpa adanya suatu bukti . Bicara soal Jenderal Kardus, bicara soal mahar Politik segala rumor yang beliau, ” kata Misbakhun dalam keterangan yang disingkat AKURAT.CO , Kamis (13/9).

Pria kelahiran Pasuruan ini mengaku tidak punya wewenang menggerakkan media yang seperti yang diprasangka Andi. "Memangnya aku ini siapa yang bisa dianggap bisa menggerakkan media asing untuk menulis soal Century." katanya.

Misbakhun menegaskan, John Berthelsen dalam rekam jejaknya tidak hanya menulis tentang skandal Abad, karena beliau fokus mencermati skandal-skandal besar di negara lain.

“ Perihal tulisan di Asia Sentinel itu juga tidak sepenuhnya baru, karena sudah menjadi penemuan audit BPK dan Pansus Angket DPR 2009-2014. Semua sudah terpublikasi , ”pungkasnya.

Soal mengkaitkan kasus Century dengan dirinya, Misbakhun sebaliknya sudah jelas beliau sama sekali tidak berhubungan dengan kasus Century sesuai hasil putusan pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung. 

"Aku bebas murni pada tahun 2012. Di putusan PK tersebut, sangat jelas putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Kasasi, semua putusan yang menghukum aku, dihapus dan nama baik aku sudah direhabilitasi melalui putusan pengadilan tingkat PK tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief menyerang politikus Golongan Karya M Misbakhun. Menurut beliau, anggota DPR RI itu di belakang berita media asing, Asia Sentinel, tentang skandal Bank Century dan representasinya dengan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Lewat Twitter, Andi meminta publik untuk masalah skandal Century kepada Misbakhun. Pasalnya, menurut beliau, bekas politikus PKS itu adalah bagian dari skandal tersebut.

"Kasus abad diulang-ulang. Tanya sama mantan kasus napi abad Misbakhun yang paham soal abad, karena beliau dan perusahaannya yang menjadi pelaku," kata Andi dalam akun Twitternya, @AndiArief .


Sumber : Akurat.co